Senin, 25 Mei 2009

Reformasi Keperawatan Indonesia

Oleh :
Siswanto M. Muhammad,AMd.Kep.,SPd.
I. Makna Sebuah Reformasi dan Keperawatan

Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan Presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru
Kata reformasi saat ini telah menjadi matra utama dalam diskursi umum. Kalau pada masa Orde Lama, konsep dasarnya adalah revolusi, dan pada masa Orde Baru konsep utamanya adalah pembangunan, maka pada masa transisi ini, konsep itu adalah reformasi. Seperti layaknya sebuah matra suatu era, maka pada kata reformasi ditumpukan muatan nilai-nilai utama yang menjadi landasan dan harapan proses bernegara dan bermasyarakat. Reformasi secara sederhana berarti perubahan pada struktur maupun aturan-main baik dalam bidang ekonomi maupun politik. Secara teoretik, perubahan tersebut diupayakan agar tatanan negara dan masyarakat baru akan menjadi lebih demokratik secara politik dan lebih rasional secara ekonomi.
Dimensi dinamik pada kata reformasi adalah terkandung upaya perombakan dan penataan: Perombakan pada tatanan lama yang korup dan tidak effisien (dismantling the Old Regime); dan penataan suatu tatanan baru yang lebih demokratik, effisien, dan berkeadilan sosial (reconstructing the New Indonesia).
(http://www.seasite.niu.edu/Indonesian/Reformasi/opini-analisa/Default.htm)

Perawat adalah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang Keperawatan yang program pendidikanya telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPNI/INNA hasil MunasVII Manado)
Perawat adalah tenaga professional di bidang perawatan kesehatan yang terlibat dalam kegiatan perawatan. Perawat bertanggung jawab untuk perawatan, perlindungan, dan pemulihan orang yang luka atau pasien penderita penyakit akut atau kronis), pemeliharaan kesehatan orang sehat, dan penanganan keadaan darurat yang mengancam nyawa dalam berbagai jenis perawatan kesehatan. Perawat juga dapat terlibat dalam riset medis dan perawatan serta menjalankan beragam fungsi non-klinis yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi perawatan kesehatan. (Wikipedia: http://id.wikipedia.org).

Keperawatan adalah Suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio, psiko, sosiokultural, dan spiritual yang komprehensif, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia. Keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan atau mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemauan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara mandiri. (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPNI/INNA hasil MunasVII Manado)


II. Tujuan dari Sebuah Reformasi
Tujuan dari sebuah reformasi adalah Tercapainya seuatu kondisi perubahan kea rah yang lebih baik. Reformasi kepaerawatan dalam hal ini tentu bertujuan dalam rangka untuk mengobarkan semangat perubahan secara multisektoral dalam dunia keperawatan nasional. Sektor keperawatan yang di maksud adalah meliputi :
1.Reformasi Institusi Pendidikan Keperawatan
2.Reformasi Sistem Pelayanan dan Standarisasi Praktek dan Reward Tenaga Keperawatan
3.Reformasi Organisasi Profesi dan Birokrasi Keperawatan
Reformasi kultural
Karena pemahaman, penghayatan dan pengamalan bidang hukum, ekonomi dan politik itu ternyata berakar pada kebudayaan (Yang untuk sebagian besar berada pada wilayah blindspot dalam perilaku interaktif kita), maka keberhasilan reformasi ketiga bidang itu juga tergantung pada kerelaan dan kemampuan kita untuk menggali asumsi-asumsi kultural itu dan menyorotinya di wilayah "arena". Begitu kalau kita memanfaatkan peristilahan Johari window dari disiplin psikologi.
Tugas berat
Maka memang beratlah tugas reformasi kita. Berat, dan membutuhkan napas yang panjang dan stamina yang "joss". Reformasi keperawatan Indonesia tidak akan menghasilkan buah berjangka panjang apabila tidak dilihat sekaligus sebagai sebuah reformasi kultural. Para pelaku reformasi selayaknya berada pada garda depan pencerahan yang sekali lagi membangunkan khalayak ("kebangkitan keperawatan nasional").
Pengertian "reformasi total" dalam keperawatan Nasional adalah merupakan langkah sinergi dalam rangka m,engupayakan perubahan secara total dalam dunia keperawatan yang meliputi aspek : Pelayanan, Pendidikan, Organisasi profesi, SDM, dan Birokrasi pemerintahan.
Agenda jangka pendek
Meskipun reformasi total adalah usaha budaya yang memerlukan waktu panjang, namun ada saja pekerjaan-pekerjaan rumah kecil yang dapat dimulai sekarang.
Pertama, dalam berinteraksi dengan profesi lain (seperti Dokter) dalam dunia pelayanan di rumah sakit, kita harus sudah menghilangkan budaya dan kebiasaan-kebiasaan kontraproduktif, seperti masih sering kita jumpai para rekan-rekan perawat di dunia pelayanan yang dengan bangganya mengambilkan stetoskop, tissue, sarung tangan buat para Dokter. (ini urgent dan harus segera di hilangkan dari budaya dan kebiasaan perawat). Masih banyak para perawat yang masih tidak percaya diri dengan berjalan membungkuk-bungkuk seperti orang ketakutan ketika berhadapan dengan dokter, semua itu adalah jelas merupakan kebiasaan dan kebudayaan yang sangat kontraproduktif. Kita harus melakukan perubahan secara total dan berlaku sebagai mitra profesi dan bukan sebagai asisten atau pembantu bagi profesi lain.
Kedua, membangun idealisme dalam dunia pendidikan keperawatan dengan menghindari proses KKN dalam segala proses sistem pendidikan mulai dari peneimaan mahasiswa sampai dengan proses kelulusan mahasiswa dengan mengedapankan mutu dan kualitas. Ini sangat penting karena dari dunia penddidikan inilah akan dilahirkan generasi penerus profesi keperawatan Indonsia di masa yang akan datang.
Ketiga, membangun presepsi positif masayarakat terhadap profesi keperawatan melalui segala upaya pembelajaran masyarakat terhadap profesi keperawatan. Galam hal ini yang paling mendesak adalah memberikan pendidikan dan informasi kepada masyarakat bahwa Perawat adalah suatu profesi berbeda dengan dokter atau profesi kesehatan lain. Bentuk nyata dalam usaha ini adalah menghentikan segala bentuk malpraktik yang dilakukan oleh kawan-kawan perawat terutama di daerah tertinggal yang masih membuka pelayanan praktek kedokteran.

III. Reformasi Institusi dan Sistem Pendidikan Keperawatan

Profesionalisme keperawatan merupakan proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat. Proses profesionalisasi merupakan proses pengakuan terhadap sesuatu yang dirasakan, dinilai dan diterima secara spontan oleh masyarakat. Profesi Keperawatan, profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Untuk mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus memperjuangkan langkah-langkah profesionalisme sesuai dengan keadaan dan lingkungan sosial di Indonesia. Proses ini merupakan tantangan bagi perawat Indonesia dan perlu dipersiapkan dengan baik, berencana, berkelanjutan dan tentunya memerlukan waktu yang lama.

Indonesia telah memasuki era baru, yaitu era reformasi yang ditandai dengan perubahan-perubahan yang cepat disegala bidang, menuju kepada keadaan yang lebih baik. Di bidang kesehatan tuntutan reformasi total muncul karena masih adanya ketimpangan hasil pembangunan kesehatan antar daerah dan antar golongan, kurangnya kemandirian dalam pembangunan bangsa dan derajat kesehatan masyarakat yang masih tertinggal di bandingkan dengan negara tetangga. Reformasi bidang kesehatan juga diperlukan karena adanya lima fenomena utama yang mempunyai pengaruh besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan yaitu perubahan pada dinamika kependudukan, temuan substansial IPTEK kesehatan/kedokteran, tantangan global, perubahan lingkungan dan demokrasi disegala bidang. (Dikutip dari : Nursalam, MN)

Institusi pendidikan keperawatan sangat bertanggungjawab dan berperan penting dalam rangka melahirkan generasi perawat yang berkuwalitas dan berdedikasi. Sejalan dengan berkembangnya institusi pendidikan keperawatan di Indonesia ibarat “Jamur yang tumbuh di Musim penghujan” sejak tahun 1998 Institusi pendidikan keperawatan di tanah air sudah berjumlah “Ribuan” Intitusi keperawatan berdiri di tanah air. Motivasi dari pendirian insitusi inipun sangat bervariasi dari alas an “Bisnis”sampai dengan “Sosial”.
Yang kemudian menjadi pertanyaan dan keganjilan adalah banyaknya pemilik dan pengelola insititusi pendidikan keperawatan ini yang sama sekali tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang keperawatan baik secara disiplin ilmu atau profesi. Ini menjadi penyebab rendahnya mutu lulusan dari pendidikan keperawatan yang ada.
Hal ini dapat di ukur dengan kalah bersaingan para Perawat Indonesia bila di bandingkan dengan negara-negara lain seperti Philipines dan India. Pemicu yang paling nyata adalah karena dalam system pendidikan keperawatan kita masih menggunakan “Bahasa Indonesia”sebagai pengantar dalam proses pendidikan. Hal tersebut yang membuat Perawat kita kalah bersaing di tingkat global.
Salah satu tolak ukur kualitas dari Perawat di percaturan internasional adalah kemampuan untuk bias lulus dalam Uji Kompetensi keperawatan seperti ujian NCLEX-RN dan EILTS sebagai syarat mutlak bagi seorang perawat untuk dapat bekerja di USA. Dalam hal ini kualitas dan kemampuan perawat Indonesia masih sangat memprihatinkan. Bahkan masih banyak staf dosen/pengajar di lingkungan institusi pendidikan keperawatan yang belum tahu mahluk seperti apa itu “NCLEX-RN dan EILTS”.
Di Kuwait terjadi fakta yang sangat memalukan sekaligus menjatuhkan kredibilitas bangsa terutama sistem pendidika keperawatan yang ada di Negara Indonesia. Bagaimana tidak??? Bahwa sampai dengan saat sekarang ini permasalahan yang berkaitan dengan Higher Education bagi perawat Indonesia belum selesai. Hal tersebut lebih disebabkan karena system pendidikan keperawatan kita yang sangat bervariasi. Efek yang paling buruk dari hal tersebut adalah tidak diakuinya Perawat yang memiliki ijazah S1 Keperawatan (SKp) dan mereka hanya disamakan dengan D3 keperawatan (sangat menyedihkan !!!!!)
Reformasi insitusi pendidikan keperawatan harus dilakukan secara total anatra lain dengan tahapan langkah-langkah sebagai berikut :
a.Standarisasi jenjang, kualitas/mutu, dari instutusi pendidikan keperawatan.
b.Merubah bahasa pengantar dalam pendidikan keperawatan dengan menggunakan bahasa inggris.
c.Menutup Insitusi Pendidikan keperawatan yang tidak berkualitas.
d.Insitusi Pendidikan Keperawatan harus di pimpin oleh seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan keperawatan.
e.Standarisasi kurikulum dan evaluasi bertahan terhadap staf pengajar di insitusi pendidikan keperawatan
f.Semua Dosen dan staf pengajar di institusi pendidikan keperawatan harus mampu berbahasa inggris secara aktif.
g.Memberantas segala jenis KKN di isntitusi pendidikan dari mulai perizinan, penerimaan mahasiswa, proses pendidikan dan akreditasi serta proses kelulusan mahasiswa.

VI. Reformasi Sistem Pelayanan dan Standarisasi Pratek Keperawatan

Berdasarkan pemahaman terhadap situasi dan adanya perubahan pemahaman terhadap konsep sehat sakit, serta makin kayanya khasanah ilmu pengetahuan dan informasi tentang determinan kesehatan bersifat multifaktoral, telah mendorong pembangunan kesehatan nasional kearah paradigma baru, yaitu paradigma sehat.

Paradigma sehat yang diartikan disini adalah pemikiran dasar sehat, berorientasi pada peningkatan dan perlindungan penduduk sehat dan bukan hanya penyembuhan pada orang sakit, sehingga kebijakan akan lebih ditekankan pada upaya promotif dan preventif dengan maksud melindungi dan meningkatkan orang sehat menjadi lebih sehat dan roduktif serta tidak jatuh sakit. Disisi lain, dipandang dari segi ekonomi, melakukan investasi dan intervensi pada orang sehat atau pada orang yang tidak sakit akan lebih cost effective dari pada intervensi terhadap orang sakit. Pada masa mendatang, perlu diupayakan agar semua policy pemerintah selalu berwawasan kesehatan, motto-nya akan menjadi "Pembangunan Berwawasan Kesehatan".

Bila secara konsekwen paradigma sehat telah kita gunakan, peningkatan derajad kesehatan masyarakat akan lebih cepat tercapai dengan biaya yang lebih efisien. Sehingga visi Departemen Kesehatan Indonesia Sehat 2010 dapat tercapai.

Dalam rangka mencapai Indonesia Sehat 2010, maka misi Depkes adalah :
1.Penggerak guna terlaksananya Pembangunan Nasional berwawasan kesehatan.
2.Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat dan
lingkungannya.
3.Memelihara dan meningkatkan pelayanan ksehatan yang bermutu, merata dan
terjangkau.
4.Mendorong kemandirian masyarakat untuk dapat hidup dan berperilaku sehat.

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, telah dikembangkan pilar strategi pembangunan kesehatan yang meliputi : Paradigma sehat/pembangunan berawawasan kesehatan, Profesionalisme, Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, Desentralisasi.

Apabila dikaitkan antara visi dan misi Depkes tersebut, maka dapat ditarik hubungan antara misi ketiga (profesionalisme) yaitu; melalui "Pengembangan Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan" dalam upaya mewujudkan keperawatan sebagai profesi di Indonesia. Hal ini bertujuan memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu merata dan terjangkau, dan perlu didukung oleh sumber daya pelaksana kesehatan termasuk didalamnya tenaga keperawatan yang cukup baik dalam jumlah maupun kualitas melalui Pendidikan Tinggi Keperawatan.

Sebagai profesi, keperawatan dituntut untuk memiliki kemampuan intelektual, interpersonal kemampuan teknis dan moral. Dengan demikian diharapkan terjadi perubahan besar yang mendasar dalam upaya berpartisipasi aktif mensukseskan program pemerintah dan berwawasan yang luas tentang profesi keperawatan. Perubahan tersebut bisa dicapai apabila pendidikan tinggi keperawatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan pelayanan dan program pembangunan kesehatan seiring dengan perkembangan IPTEK bidang kesehatan/keperawatan serta diperlukan proses pembelajaran baik institusi pendidikan maupun pengalaman belajar klinik di rumah sakit dan komunitas.
(Dikutip dari : Nursalam, MN).

Pada dasarnya dua hal utama dari globalisasi yang akan berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan keseahtan termasuk pelayanan keperawatan adalah : 1) tersedianya alternatif pelayanan, dan 2) persaingan penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pelayanan kualitas untuk memberikan jasa pelayanan keseahtanyang terbaik. Untuk hal ini berarti tenaga kesehatan, khususnya tenaga keperawatan diharapkan untuk dapat memenuhi standar global dalam memberikan pelayanan / asuhan keperawatan. Dengan demikian diperlukan perawat yang mempunyai kemampuan profesional dengan standar internasional dalam aspek intelektual, interpersonal dan teknikal, bahkan peka terhadap perbedaan sosial budaya dan mempunyai pengetahuan transtruktural yang luas serta mampu memanfaatkan alih IPTEK.

Praktek keperawatan sebagai tindakan keperawatan profesional masyarakat penggunaan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh dari berbagai ilmu dasar serta ilmu keperawatan sebagai landasan untuk melakukan pengkajian, menegakkan diagnostik, menyusun perencanaan, melaksanakan asuhan keperawatan dan mengevaluasi hasil tindakan keperawatan serta mengadakan penyesuaian rencana keperawatan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain memiliki kemampuan intelektual, interpersonal dan teknikal, perawat juga harus mempunyai otonomi yang berarti mandiri dan bersedia menanggung resiko, bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukannya, termasuk dalam melakukan dan mengatur dirinya sendiri.

Tapi yang terjadi di lapangan samngat memilukan, banyak sekali rekan-rekan Perawat yang melakukan “Praktek Pelayanan Kedokteran dan Pengobatan” yang sangat tidak relevan dengan ilmu keperawatan itu sendiri. Hal tersebut telah membuat profesi Perawat di pandah rendah oleh profesi lain. Banyak hal yang menyebabkan hal ini berlangsung berlarut-larut antara lain :
a.Kurangnya kesadaran diri dan pengetahuan dari individu perawat itu sendiri.
b.Tidak jelasnya aturan yang ada serta tidak tegasnya komitmen penegakan hokum di Negara Republik Indonesia.
c.Minimnya pendapatan secara financial dari rekan-rekan perawat secara umum
d.Kurang peranya organisasi profesi dalam membantu pemecahan permasalah tersebut.
e.Rendahnya pengetahuan masyarakat, terutama di daerah yang masih menganggap bahwa Perawat juga tidak berbeda dengan “DOKTER”atau petugas kesehatan yang lain.

Sementara itu dunia Pelayanan keperawatan di rumah sakit juga masih sangat jauh dari nyaman, rekan-rekan perawat diperas bekerja selama 24 jam satu hari dalam 2 atau 3 sift sedangkan pendapatan mereka masih sangat jauh dari memadai. Mengapa hanya anggota DPR saja yang berterik minta “kesetaraan gaji”dengan anggota DPR dari JEPANG atau KOREA padahal gaji merka sudah sangat besar melebihi kebutuhan hidup mereka. Sekarang sudah saatnya kawan-kawan Perawat juga harus berteriak dan meminta gaji sama seperti rekan-rekan perawat yang bekerja di Jepang , Korea atau Negara-Negara maju lainya.

Dapat disimpulkan bahwa menghadapi tantangan yang sangat berat tersebut, diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya yang paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat profesional melalui pendidikan keperawatan profesional dan beberapa langkah yang telah disebutkan diatas. (Dikutip dari Tulisan Nursalam, MN “Dalam Pembangunan yang berwawasan Kesehatan).
Sebagai perbandingan Perawat Indonesia yang bekerja di Kuwait medapatkan gaji berkisar Rp. 10 juta s/d Rp. 14 juta sebulan, sedangkan rekan-rekan Perawat yang bekerja di Indonesia maksimum mereka akan menerima gaji Rp. 3 Juta sebulan jauh di bawah kebutuhan hidup mereka.
Beberapa contoh di atas lebih disebabkan karena selama ini kita dianggap kecil oleh profesi lain dan kita tidak pernah bersuara secara bersama-sama, yakilah bahwa tidak akan ada rumah sakit tanpa profesi perawat, Perawat Mutlak sangat diperlukan dan dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan.
Kita harus sudah mulai berani untuk berbicara karena keadilan itu harus di tegakan, yang harus segera dilaksanakan adalah :
a.Penentuan standarisasi gaji buat Perawat tentu setelah melalui uji kompetensi.
b.Mengirim jumlah Perawat secara eksodus ke Luar Negeri sehingga jumlah Perawat di tanah air akan lebih sedikit, sehingga akan berlaku hokum ekonomi (Apabila Permintaan lebih banyak dari Penawaran harga akan naik). Ini telah terjadi di Philipines sehingga di sana Seorang Dokter specialis, Pengacara, Arsitek akan meninggalkan profesinya dan kuliah di Keperawatan karena profesi Perawat begitu sangat terhormat.
c.Memberikan sanksi kepada Rumah sakit atau Institusi pelayanan kesehatan yang tidak memberi gaji sesuai dengan standard.
Selain itu posisi dan peran perawat sangat vital dan strategis. Mereka menjadi ujung tombak dan tulang punggung pelayanan sebuah rumah sakit. Di era globalisasi sektor kesehatan, kualitas kerjanya harus lebih ditingkatkan. Anggapan bahwa perawat disebut sebagai pembantu dokter itu jelas sangat tidak relevan lagi. Karena Perawat adalah mitra dokter.
Karena itu, pencapaian standar keperawatan saat ini dirasa terus mendesak. Diharapkan setiap perawat bisa lebih memberi rasa aman dan nyaman kepada pasien. Lewat Permenkes No. 647 Tahun 2000 ada pernyataan bahwa keperawatan sebagai profesi. Ada pengakuan kesejajaran antara ilmu keperawatan dan ilmu kedokteran dan ada kewenangan berbeda antara perawat dan dokter.
Di samping itu, ada perkembangan baru, yakni izin praktek keperawatan. Dengan demikian para perawat harus memahami sebagai profesi mewujudkan misi memberikan pelayanan kesehatan atau perawatan prima, paripurna dan berkualitas bagi klien, pasien, keluarga dan masyarakat.

"Kepuasan pelayanan masyarakat kini sudah sampai pada upaya penegakan hukum,'' jelasnya. Dalam era reformasi hukum saat ini setiap perawat wajib membuat catatan perawatan yang baik. Dokumentasi itu sangat vital untuk menghadapi gugatan di peradilan. (Dikutip dari www.suarmerdeka.com)

V. Reformasi Organisasi Profesi dan Birokrasi Keperawatan
PPNI sebagai organisasi profesi harus lebih meningkatkan peranya dalam segala aspek yang menyangkut Profesi Perawat. Organisasi Profesi harus lebih berani menyuarakan hak-hak anggota setelah melakukan kewajibanya dengan benar, Langkah organisasi propfesi harus lebih real dan seksama dalam mengamati segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan profesi Perawat. Hal-hal yang mendesak dan segera mungkin diambil langkah-langkah oleh PPNI adalah :
a.Melakukan inventarisasi permasalah keperawatan secara Nasional
b.Menjalin komunikasi dengan seluruh Perawat Indonesia di seluruh dunia
c.Melakukan langkah-langkah yang spesifik dalam rangka penyelesaian permasalah keperawatan baik di sektor pendidikan ataupun pelayanan.
d.Menentukan sikap yang tegas terhadap pemerintah sehingga PPNI sebagai organisasi profesi dengan jumlah massa yang tidak sedikit tidak akan di pandang rendah.
e.Membangun infrastruktur yang kokoh secara fisik atapun mental.
Birokrasi yang ada di Negara Republik Indonesia masih menjadi bukti real bahwa profesi Perawat masih di anggap profesi nomor 2 (Second Line) karena Perawat yang selama ini lebih banyak diam dan tidak bersuara.
Terakhir sekitar 1 minggu sebelum saya membuat tulisan ini ada informasi yang berkembang melalui SMS (Short Massage) bahwa Jabatan Direktur Keperawatan di tingkat Depkes akan diisi dan di jabat oleh seseorang yang “bukan perawat”. Ini merupakan pukulan yang paling telak terhadap Profesi Perawat yang harus di tolak secara Mutlak dan absolute oleh seluruh perawat Indonesia dimanapun berada.
Sebagai informasi di Kuwait, dari tingkat terendah yaitu Rumah sakit dan unit-unit pelayan, Region sampai ke Ministry of health (DEPKES) akan ada seorang direktur keperawatan dengan beberapa asistenya yang semuanya dijabat oleh seorang perawat.
Pada akhirnya, reformasi memerlukan keberanian dan ketabahan yang lebih besar. Dalam reformasi Keperawatan, kita berhadapan dengan kebiasaan-kebiasaan buruk yang sudah berurat berakar pada diri sendiri, pada diri kita masing-masing. Dalam reformasi Keperawatan, kita harus mempelajari kebiasaan-kebiasaan baru, seperti sikap profesional,demokratis, toleran, hormat kepada hak-hak asasi manusia (siapa pun dia) tidak melakkukan perilaku yang KKN serta hormat kepada lingkungan alamiah kita, yang lebih sesuai dengan tuntutan sebuah zaman baru”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar